PP Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Soal Pengelolaan Tambang
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - PP Muhammadiyah menanggapi terkait ormas mendapat jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan 30 Mei 2024.
Bagi Muhammadiyah, jika dilihat dari peraturan tersebut, kemungkinan Ormas Keagaman mengelola tambang tidak secara otomatis. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, hingga saat ini, tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah soal kemungkinan pengelolaan tambang. Namun, apabil ada tawaran tersebut Muhammadiyah akan membahasnya secara bersama-sama.
“Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” ujarnya.
Prinsipnya, kata Mu’ti, Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa serta akan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, KH Saad Ibrahim menegaskan, per hari ini, belum ada surat masuk atau pemberitahuan resmi dari untuk terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).















