Gugatan Praperadilan Aiman Ditolak Hakim, Kuasa Hukum: Kami Tak Melihat Ada Alasan Hukum
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Todung Mulya Lubis menyatakan kecewa terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Aiman terkait penyitaan telepon genggam.
"Kami sama sekali tidak melihat ada alasan-alasan hukum yang sahih untuk melakukan penyitaan berdasarkan Pasal 38 KUHAP," kata Todung di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Menurut dia, dengan putusan itu memang tidak dapat upaya hukum lainnya. Karena itu, Tim Hukum kecewa dengan dalil-dalil atau pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan tersebut.


















