PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres di Pilpres 2024
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Keputusan ini disampaikan melalui layanan elektronik (e-court) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Dilihat pada Kamis (24/10/2024), perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi terkait kompetensi absolut pengadilan.
"Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian tertulis dalam SIPP PTUN Jakarta.
Selain itu, hakim memerintahkan PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.
Sebelumnya, PDIP, yang diwakili oleh Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penetapan Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

















