JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya viral di media sosial. Korban diketahui merupakan seorang perempuan yang memesan layanan melalui aplikasi.
Polisi yang melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku mengungkapkan, pelaku diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat melancarkan aksinya.
1. Pelaku berinisial WAH telah diamankan
Dalam kasus ini, pelaku merupakan laki-laki berinisial WAH (39). Kepala Bidang Humas Polda Metro JayaKombes Budi Hermanto mengatakan, pihaknya sudah menangkap pelaku.
Menurut dia, WAH ditangkap di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026) saat berada di dalam kendaraannya.
Dia juga membenarkan bahwa pelaku diduga melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruh narkotika jenis sabu.
“Iya, karena nyabu dia,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
2. Polisi temukan sabu dan barang lain di mobil
Budi menjelaskan, saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait narkotika di dalam mobil pelaku, seperti alat isap sabu dan plastik klip bekas paket sabu.
"Ditemukan pula obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam, serta mobil yang digunakan pelaku," tuturnya.
3. Peristiwa terjadi Sabtu 14 Maret
Peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) ketika korban memesan layanan taksi online yang dikemudikan pelaku.
4. Pelaku diduga memanfaatkan situasi
Dalam perjalanan, pelaku diduga membangun komunikasi dengan korban sebelum mengubah situasi sehingga korban berada dalam posisi rentan.
“Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban,” kata Budi.
5. Korban dibawa ke lokasi sepi
Pelaku kemudian membawa kendaraan ke lokasi yang sepi dan diduga melakukan perbuatan cabul di dalam mobil.
6. Korban sempat merekam dan melawan
Korban sempat merekam kejadian tersebut dan melakukan perlawanan hingga berhasil keluar dari kendaraan pelaku.
7. Pelaku terancam pidana
Atas perbuatannya, WAH dijerat Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.