PDIP: Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu di DPR
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden sedang atau pernah menjadi kepala daerah maju Pilpres harus ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.
"Karena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan peraturan KPU," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Aria Bima di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Aria Bima mengatakan bahwa apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentu harus ditaati karena lembaga ini yang bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan undang-undang dari sudut pandang konstitusi.
"PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah," tuturnya.
Menurut dia, itu merupakan tugas KPU dalam pelaksanaan pemilu harus berpayung pada undang-undang.
Selain itu, lanjut dia, dengan menyerahkan revisi UU Pemilu ke DPR yang memiliki kewenangan legislasi akan menjawab semua tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait politik dinasti, perubahan nama MK jadi "Mahkamah Keluarga" karena Ketua MK adik iparnya.
"Ini akan menjawab tidak benar Presiden Jokowi mengubah aturan melalui MK agar anaknya lolos sebagai pendamping Prabowo Subianto," kata dia.


















