Ilustrasi - Seleksi Petugas Haji 2026 resmi dibuka. Ada 8 formasi yang disediakan. (Foto: Instagram/kemenhaj.ri).
JAKARTA, (ERAKINI) - Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat untuk musim haji 1447 H/2026 M telah resmi dibuka oleh pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI. Informasi tersebut disampaikan oleh Kemenhaj RI melalui akun instagram resminya.
Ada 8 formasi yang dibuka yaitu:
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi
2. Pelaksana Pelayanan Konsumsi
3. Pelaksana Pelayanan Transportasi
4. Pelaksana Pelayanan Bimbingan Ibadah
5. Pelaksana Pelindungan Jemaah
6. Pelaksana Media Center Haji
7. Pelaksana Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH)
8. Pelaksana Pelayanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Rekrutmen ini menjadi pintu bagi putra-putri terbaik Tanah Air untuk bergabung sebagai petugas haji yang menjunjung tinggi profesionalitas, kompetensi, serta integritas dalam memberikan layanan kepada jemaah haji.
Proses pendaftaran dibuka mulai Senin, 8 Desember 2025, menandai dimulainya rangkaian seleksi yang dirancang untuk menjaring kandidat berpotensi dan berdedikasi tinggi dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Persyaratan Umum
1.Warga Negara Indonesia
2.Beragama Islam
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah/puskesmas
4. Tidak dalam keadaan hamil
5. Berkomitmen penuh dalam pelayanan jernaah haji
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
7. Memiliki identitas kependudukan yang sah
8. Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi ASN, Non ASN, TNI, POLRI dan Instansi Lainnya)
9. Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau IOS;
10. Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
11. Tidak sedang menjalani tugas belajar
12. Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
13. Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi dan Transportasi
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.
- Telah menunaikan ibadah haji.
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
3. Pelaksana Media Center Haji
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
- Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah dan atau Kementerian Agama yang dibuktikan dengan sertifikat kehumasan.
- Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
- Maksimal 2 (dua) peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon | Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
4. Pelaksana Penanganan Krisis dan A Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH)
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran.
- Bagi profesi tenaga medis dan paramedis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP).
- Bagi profesi non medis wajib memiliki sertifikat keahlian kegawatdaruratan.
5. Pelaksana Pelindungan Jemaah
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar. - Berasal dari unsur TNI/POLRI. - Berpangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI.
6. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran.
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dariinstansi atau lembaga berkaitan; dan diutamakan memiliki kemampuan dalam penggunaan bahasa bagi penyandang disabilitas.
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi dan Transportasi
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (WAJIB) - Kartu Tanda Penduduk (WAJIB) - Ijazah Terakhir, scan berwarna (WAJIB) - Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB) - Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawal berbasis android dan/atauios (WAJIB) - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB) - SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB) - Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL) - Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL) - Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji(OPSIONAL) - Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah)(OPSIONAL)
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI(WAJIB) - Kartu Tanda Penduduk (WAJIB) - Ijazah Terakhir, scan berwarna (WAJIB) - Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB) - Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau los (WAJIB) - Sertifikat Pembimbing Ibadah Hajl (WAJIB) - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB) - Surat Pernyataan telah berhaji (WAJIB) - SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB) - Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL) - Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL) - Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
3. Pelaksana Media Center Haji
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Pimpinan Redaksi/Ormas Islam (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir, scan berwarna (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawal berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Plagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
4. Pelaksana PKPPJH
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas islam (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir, scan berwarna (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis (WAJIB)
- Surat Ijin Praktek (SIP) bagi tenaga medis (WAJIB)
- Sertifikat keahlian kegawatdaruratan bagi tenaga non medis (WAJIB)
- SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
5. Pelaksana Pelindungan Jemaah
- Surat Rekomendasi dari Mabes TNI/Poiri (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir, scan berwarna (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- SK Kepegawaian Terakhir TNI/Polri (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhajl (OPSIONAL)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkalt dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat İzin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
6. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir, scan berwarna (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawal berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- SK Kepegawian Terakhir bagi ASN (OPSIONAL)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
- Sertifikat kemampuan dalam penggunaan Bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas (tuna rungu) (OPSIONAL)
Surat Rekomendasi Harus Ditandatangani Oleh:
- Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Islam Tingkat Pusat - Pejabat Eselon | Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI - Pejabat Eselon I Kantor Kementerian Agama RI - Pejabat Eselon | Kantor Kementerian yang terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji - Kepala Badan/Lembaga Negara Tingkat Pusat - Kepala Biro SSDM Mabes Polri bagi anggota Polri - Aspers Panglima TNI bagi anggota TNI - Rektor/Pembantu Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Swasta - Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Swasta - Pimpinan Pondok Pesantren yang berizin di Kementerian Agama.
Catatan: Seleksi PPIH bebas Gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun. NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran.Pastikan dokumen dan proses pendaftaran dengan benar. Segala kesalahan dalam proses pendaftaran peserta merupakan konsekuensi peserta sendiri. Keputusan panitia adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Link Pendaftaran bisa klik di sini!