Polri Ringkus 60 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Polri telah meringkus 60 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba Fredy Pratama. Dari jumlah tersebut, empat tersangka diamankan Satuan Tugas Penanggulangan Narkoba (P4GN) Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus laboratorium narkoba di Sunter, Jakarta Utara.
Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, sebagian besar dari tersangka telah menjalani proses penyerahan berkas tahap II ke kejaksaan, sementara beberapa masih dalam tahap penyidikan.
"Progres penanganan perkara terhadap 60 tersangka jaringan Fredy Pratama tersebut, di antaranya tahap II sebanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, dan proses penyidikan sebanyak 14 orang," ujar Irjen Asep kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Lebih lanjut, Wakabareskrim menyebutkan bahwa total aset yang berhasil disita dari pengungkapan kasus jaringan Fredy Pratama itu hingga saat ini mencapai Rp432,20 miliar.
Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang meliputi kegiatan mengedarkan narkotika golongan I, serta Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Untuk pasal pertama, tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," tegasnya.

















