JAKARTA, (ERAKINI) – Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) RI saat ini tengah melakukan review pemberian izin operasionalmadrasah swasta.
Direktorat KSKK yang juga bertanggung jawab untuk melakukan penjaminan mutu melakukan review pelaksanaan pemberian izin operasional menyusul tingginya angka pengajuan izin operasional dalam beberapa tahun terakhir.
Hal itu disampaikan oleh Direktur KSKK Madrasah Muchamad Sidik Sisdiyanto dalam Koordinasi Review Pelaksanaan Izin Operasional Madrasah di Jakarta, Senin (25/9/2023). Menurut Sidik, Madrasah merupakan fondasi penting dalam pendidikan agama di Indonesia. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya harus terus menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah
“Melalui review pelaksanaan izin operasional madrasah, kita dapat memastikan bahwa semua madrasah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Kemenag, sehingga siswa-siswa mendapatkan pendidikan agama yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan zaman,” kata Sidik dikutip dari laman Kemenag, Kamis (28/9/2023).
Berdasarkan data EMIS (Education Management Information System), hingga akhir 2022 tercatat ada 86.681 madrasah, terdiri atas 82.635 madrasah swasta (95%) dan 4.046 madrasah negeri (5%). Sejumlah madrasah swasta ada juga yang mengusulkan penutupan karena sudah tidak mampu lagi menjalankan proses pembelajaran. Sementara untuk pengajuan izin operasional, hingga Juli 2023 mencapai 1.000 pengajuan izin berdiri madrasah swasta baru.
Menurut Sidik, ada 3 persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama dalam review izin operasional.
Pertama, pemerataan pendidikan di Indonesia. Ini terkait dengan kesenjangan antara madrasah negeri dan swasta, serta mutu madrasah swasta yang masih rendah.
Kedua, berdirinya sebagian madrasah swasta tidak berdasarkan pada kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan suatu perencanaan pengembangan pendidikan.
Ketiga, masalah yang berkenaan dengan pemenuhan komponen standar pendidikan. Berdasarkan data mutu layanan madrasah, masih ada 14.988 madrasah yang terakreditasi C, sebanyak 18.321 madrasah belum terakreditasi, dan 374 madrasah tidak terakreditasi.
Sehingga, dengan adanya review ini, Sidik berharap dapat merumuskan 4 perubahan, yaitu;
Memastikan kualitas pendidikan madrasah berkualitas tinggi yang relevan dengan perkembangan zaman.
Mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan, baik dalam hal kurikulum, manajemen, atau sumber daya manusia.
Mendorong inovasi dalam pendidikan Islam, sehingga madrasah dapat lebih baik dalam mengakomodasi kebutuhan siswa di Tengah kondisi dunia yang terus berubah.
Menjaga akuntabilitas madrasah dalam menjaga mutu pendidikan Islam di seluruh Indonesia.
“Kemenag mengundang semua pihak untuk mendukung upaya menjaga dan meningkatkan mutu madrasah di Indonesia. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat memberikan pendidikan agama yang lebih baik kepada generasi muda Indonesia, yang akan menjadi pemimpin masa depan yang berkompeten dan berakhlak mulia,” tutup Sidik.