Ganggu Stabilitas Ekonomi, PB PMII Minta Kenaikan PPN 12 Persen Dikaji Ulang
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. PB PMII menilai kebijakan ini dapat berdampak buruk terhadap stabilitas ekonomi nasional dan mengganggu daya beli masyarakat, khususnya di kalangan kelas menengah dan bawah.
Ketua Umum PB PMII, M Shofiyullah Cokro, atau yang akrab disapa Gus Shofi, mengatakan bahwa selain mengganggu daya beli, kenaikan PPN 12 persen juga berpotensi menurunkan produktivitas usaha kecil di Indonesia.
"Kami mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN ini, karena dampak domino ekonominya sangat besar, terutama berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat," kata Gus Shofi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2024).
Gus Shofi juga menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dipikirkan lebih matang oleh pemerintah sebelum diberlakukan, mengingat dampak yang ditimbulkan akan langsung dirasakan oleh masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB PMII, Ramadhan, menilai bahwa proses pengambilan keputusan terkait kebijakan kenaikan PPN ini minim melibatkan partisipasi masyarakat.
Ia mengkhawatirkan bahwa kebijakan tersebut dapat memicu potensi kegaduhan sosial, terutama setelah perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
















