Korlantas Tegaskan Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol selama Nataru
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Kementerian Perhubungan bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan pelarangan kendaraan sumbu tiga melintas di ruas jalan tol selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna menjaga keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa hasil pemantauan dan evaluasi sejak sore hingga malam hari menunjukkan arus mudik Nataru secara umum berjalan lancar. Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 201 ribu kendaraan tercatat meninggalkan Jakarta menuju wilayah Sumatera dan Trans Jawa melalui jalan tol, atau setara dengan 49 persen dari total proyeksi arus keluar ibu kota.
Ia menegaskan bahwa larangan kendaraan sumbu tiga merupakan keputusan bersama yang diambil berdasarkan hasil analisis lapangan serta arahan langsung Menteri Perhubungan. Selain jalan tol, pembatasan juga diterapkan di jalur arteri dengan pengaturan waktu operasional tertentu.
“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” ujar Kakorlantas dikutip dari laman resminya, Sabtu (27/12/2025).
















