Hakim MA Dilaporkan ke KY Buntut Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Hakim Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (GRADASI), Selasa (4/6/2024). Pelaporan ini buntut dari putusan MA yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah.
Ketua GRADASI Abdul Hakim menduga putusan MA soal usia calon kepala daerah sangat tergesa-tergesa. Menurutnya, putusan 23 tersebut terkesan diprioritaskan karena prosesnya yang sangat singkat. Dia menduga para hakim yang memutus perkara tersebut melanggar imparsialitas.
Adapun tiga hakim yang dilaporkan yakni Prof. Dr. Yulius sebagai hakim ketua, hakim anggota I Dr. H. Yudi Martono, dan hakim anggota II Dr. Cerah Bangun.
“Bagi kami putusan ini berpihak, dan praktik di MA seharusnya memakan waktu lama,” tuturnya.
Padahal, kata Abdul Hakim, praktik proses perkara di MA berjalan hingga 6 bulan bahkan sampai 50 bulan. Ia menyebut putusan syarat usia calon Pilkada ini problematik dan melampaui kewenangannya. Ia menyorot pokok pasal 4 ayat 1 huruf (d) yang berbunyi
"Sejak Ditetapkan Menjadi Calon" diubah menjadi "Sejak Pelantikan" menimbulkan ketidakpastian hukum.
Tak hanya itu, Abdul menilai keputusan ini mengandung unsur politis. Ia melihat ada keberpihakan ini menguntungkan beberapa pihak.
"Karena ini momen Pilkada, seandainya diputuskan sesudah Pilkada mungkin kita tidak menduga ada kepentingan politik. Tapi karena diputuskan menjelang Pilkada yang pendaftaran di tanggal 27-28 Agustus, oleh karena itu diduga kuat ada kepentingan politik," tegasnya.















