KPU Tegaskan Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Harus Mundur Bila Maju Pilkada
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menenegaskan bahwa calon legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 tidak harus mundur, bila maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, alasan caleg terpilih tak harus mundur karena caleg terpilih tersebut belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.
Kecuali, kata Hasyim, orang tersebut berstatus sebagai anggota DPR hasil Pemilu 2019. Maka ia wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini.
"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/5/2024).
"Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" ucapnya lagi.
Sementara itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, ucap Hasyim, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.
"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," bunyi putusan MK pada poin 3.13.1.

















