Caleg Terpilih Pemilu 2024 Wajib Mundur jika Maju Pilkada Serentak
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Caleg terpilih hasil Pemilu 2024, baik anggota DPR, DPD, maupun DPRD, wajib mundur jika maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal itu disepakati dalam rapat kerja antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu,) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Komisii II DPR RI, Rabu, 15 Mei 2024.
"Supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
"Kami sudah memutuskan soal pengunduran diri calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD terpilih. Mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah," lanjutnya.
Doli menyebutkan aturan itu sudah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Peraturan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.


















