Kegiatan konferensi pers terkait dugaan penghimpunan dana ilegal yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026). Foto: Eka Setiawan
SEMARANG, ERAKINI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan Ketua Dewan Pegawas sekaligus mantan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Nicholas Nyoto Prasetyo alias NNP (54) sebagai tersangka penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi BLN. Dia telah ditahan penyidik.
Polisi menduganya melakukan berbagai praktik kejahatan investasi bodong, termasuk melakukan skema Ponzi yakni penggunaan dana anggota baru untuk membayar imbal hasil sebelumnya dengan anggota lama.
Praktik ini terjadi pada kurun waktu 2018 – 2025, dengan perputaran uang mencapai Rp4,6Triliun dari 160.000 transaksi yang berhasil diidentifikasi. Kerugian riil dugaan kejahatan ini masih dalam audit dari Kantor Akuntan Publik Independen.
“Tersangka NNP diduga berperan sentral dalam merancang, menyetujui dan mengarahkan penghimpunan dana dari masyarakat dengan kedok koperasi simpan pinjam, termasuk menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak rasional untuk menarik dana,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Susilo saat konferensi pers di kantornya, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).
Korban dari BLN secara keseluruhan sekitar 41ribu nasabah dari berbagai wilayah di Indonesia. Di Jateng sendiri ada 17 cabang, sementara yang ditangani Polda Jateng ada 3 cabang. Yakni Salatiga; perkiraan korban 11ribu orang, Boyolali perkiraan korban 1200 orang dan Solo perkiraan korban 2.435 orang. Kepala Cabang BLN Salatiga yakni Dalyati Magdalena alias DM (55) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain jumlah tersebut di atas, ada korban dari luar Provinsi Jateng, mulai dari Bali, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur hingga Kalimantan.
Modusnya, jelas Kombes Djoko, Koperasi BLN dalam menghimpun danaa dari masyarakat yang bukan merupakan anggota koperasi dengan cara menawarkan dan membuat produk simpanan.
Ada 5 model yang ditawarkan; pertama adalah Simpanan Pintar Bayar (SiPintar) yakni menabung 1 kali kemudian setiap bulannya mendapat keuntungan sebesar 4,17persen selama 2 tahun alias mendapat keuntungan 100 persen di tahun kedua. Minimal simpanan Rp1,2juta, maksimal Rp2juta.
Kedua adalah Simpanan Berjangka Pasti Untung (SiJangkung). Tenornya 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan dengan iming-iming keuntungan 1persen-2persen dari simpanan.
Ketiga Simpanan Masa depan (SiMapan). Ini adalah simpanan berjangka dengan tenor lebih dari 1 tahun dengan keuntungan 2 persen.
Keempat Simpanan Rutin Plus (SiRutplus), yaitu simpanan rutin perbulana selama 10 bulan atau 10 kali kemudian di bulan ke-12 tabungan tersebut akan dicaairkan dengan bonus sebesar 2 bulan sesuai nominal setoran bulanan. Minimal simpanan Rp1juta.
Kelima adalah Simpanan Ibadah (SiIndah), yaitu simpanan ibadah nusaantara damai dan berkah dengan skema menyerupai program SiPintar).
Kombes Djoko menyebut modus operandi penawaran SiPintar inilah yang diduga kuat paling banyak menimbulkan korban.
“Karena iming-iming keuntungannya sangat besar, sampai 4,17persen,” sambung Kombes Djoko.
Pada konferensi pers itu turut hadir lintas sektoral. Di antaranya; Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Pelindungan Saksi Korban (LPSK) hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Libatkan BIN
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengemukakan pihaknya mendengar informasi dugaan kejahatan itu terjadi di Solo dan sekitarnya sekira tahun 2023.
Pihaknya, termasuk di dalamnya di antaranya; Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) termasuk Kementerian Koperasi kemudian melakukan penelusuran. Penelusuran dengan BIN ini di antaranya profiling individu hingga asetnya.
“Satgas Pasti ini forum koordinasi, kami lakukan rapat koordinasi dan keluarkan rekomendasi. Ini koperasi resmi yang dapat izin dari Kemenkop, tapi melakukan kegiatan tanpa izin (ilegal), menawarkan bunga luar biasa tinggi. Sudah 7 kali koordinasi baik level pusat maupun daerah,” kata Rizal.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro menyebut iming-iming 4,17persen keuntungan yang ditawarkan di Koperasi BLN tidak masuk akal. Dia menegaskan, sesuai regulasi batas maksimal bunga pinjaman koperasi simpan pinjam adalah 2 persen per bulan.
“Masyarakat jangan sampai tergiur bunga yang fantastis. Pengungkapan ini juga tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 3 DPR RI tanggal 11 Maret 2026. Kami pimpinan Komisi 3 apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” kata Dede yang juga hadir dalam konferensi pers.
Pertanyakan Pengawasan Koperasi
Advokat Zainal Abidin Petir menyebut pihaknya mendampingi 8 korban Koperasi BLN. Total kerugiannya dari para korban yang didampingi, mencapai Rp2miliar. Dia menyebut sejauh ini belum ada pengembalian dana yang diterima kliennya dari pihak BLN.
Dia juga mengkritik pengawasan koperasi. “Kalau koperasinya, koperasi itu jangan hanya melihat menetapkan legalitasnya saja, tapi juga pengawasannya. Menurut saya pengawasannya sangat lemah, dinas koperasi atau kementerian koperasi kalau memang hanya untuk mencari uang dan banyak korban seperti ini, kementerian koperasi itu kalau nggak dievaluasi kinerjanya supaya lebih ketat ya menurut saya bubarkan saja,” kata dia.
Sementara itu, dua tersangka itu dijerat UU Perbankan, Pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah barang bukti disita, di antaranya; perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS hingga berbagai dokumen administrasi lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengimbau masyarakat luas lebih cermat dan teliti, jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi dari investasi. Dia juga mempersilakan masyarakat yang merasa jadi korban kejahatan ini agar bisa melapor ke kantor kepolisian terdekat.