Panitia Pusat TNI AD menegaskan, kelulusan calon prajurit murni ditentukan oleh hasil seleksi, bukan melalui perantara atau calo. Selama proses penerimaan berlangsung, calon tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diimbau untuk tidak percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Panitia juga mengingatkan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan satu nomor BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran.
Selain itu, calon yang masih terdaftar sebagai peserta seleksi CABA PK TNI AD Gelombang I TA 2026 tidak dapat mendaftar pada penerimaan CATA PK TNI AD Gelombang I TA 2026. Sebaliknya, calon Tamtama yang ingin mengikuti seleksi Bintara harus sudah dinyatakan gagal pada seleksi Tamtama dan disertai surat pemulangan calon.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran online dibuka mulai 8 Januari 2026 dan akan ditutup saat kuota terpenuhi tanpa pemberitahuan sebelumnya. Validasi Bintara dimulai pada 12 Januari 2026, sedangkan validasi Tamtama dimulai pada 15 Januari 2026.
Tata Cara Pendaftaran:
1. Mendaftar melalui website [https://ad.rekrutmen-tni.mil.id](https://ad.rekrutmen-tni.mil.id).
2. Calon mengisi data pada formulir online untuk selanjutnya mencetak formulir daftar, blanko dinas, blanko Rikmin, dan blanko riwayat hidup.
3. Calon datang ke Ajendam/Ajenrem dengan membawa formulir daftar online sesegera mungkin. Blanko dinas, blanko Rikmin, dan blanko riwayat hidup dibawa hanya dalam rangka menerima penjelasan cara pengisian.
4. Panitia Ajendam/Ajenrem menerima calon yang datang dengan menerima formulir daftar online. Setiap calon yang datang langsung dilakukan pengukuran tinggi dan berat badan (tim pengukur adalah tim Rikmin, Rikkes, dan Rik/Uji Jas yang disaksikan tim pengamanan dan tim pengawas) serta pemeriksaan tindik dan tato. Calon yang tidak memenuhi syarat dapat langsung dinyatakan gagal.
5. Setelah resmi terdaftar sebagai peserta seleksi, calon menerima penjelasan dari panitia terkait tata cara pengisian blanko dinas, blanko Rikmin, dan blanko riwayat hidup untuk dibawa pada saat pelaksanaan Rik/Uji tingkat Panda.
6. Calon yang dinyatakan lulus daftar ulang/validasi selanjutnya akan mendapatkan petunjuk yang jelas dari petugas pendaftaran mengenai tahapan seleksi berikutnya.
Persyaratan
Calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Berusia minimal 17 tahun 10 bulan dan maksimal 24 tahun 0 bulan pada saat pembukaan pendidikan 21 Maret 2026.
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan Lain
1. Pria, bukan anggota atau mantan prajurit TNI/Polri maupun PNS TNI.
2. Berijazah minimal S1/D4/D3/D1 atau SMA/MA/SMK sederajat, baik negeri maupun swasta, yang terakreditasi sesuai kebutuhan (berlaku Paket C).
3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan pertama hingga dua tahun setelah selesai Dikma.
4. Memiliki tinggi badan minimal 158 cm dan berat badan seimbang sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 tahun.
6. Bersedia membayar biaya yang telah dikeluarkan oleh negara sesuai hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama hingga pengangkatan menjadi prajurit TNI.
7. Bersedia ditempatkan pada salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
8. Wajib mengikuti pemeriksaan atau pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan meliputi administrasi, kesehatan, jasmani, mental ideologi, dan psikologi.
Persyaratan Tambahan
1. Surat persetujuan orang tua atau wali. Surat dapat ditandatangani ibu kandung apabila ayah kandung bekerja di luar daerah/provinsi, telah meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya, dan ibu kandung tidak menikah lagi. Selama proses penerimaan, orang tua atau wali tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.
2. Wali yang ditunjuk harus berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses di Disdukcapil.
3. Bagi calon yang memperoleh ijazah dari luar negeri atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, ijazah harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yang telah disesuaikan dengan regulasi di Indonesia.
4. Tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak bertindik atau memiliki bekas tindik, kecuali karena ketentuan adat dengan surat keterangan dari ketua adat atau suku.
5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN, baik langsung maupun tidak langsung. Jika terbukti melanggar, calon bersedia dinyatakan tidak lulus atau dikeluarkan dari Dikma, meskipun pelanggaran ditemukan di kemudian hari.
6. Wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan atau KIS yang masih aktif.
Persyaratan Prestasi
Panitia membuka kesempatan bagi calon yang memiliki prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara 1, 2, atau 3. Sertifikat atau piagam prestasi tersebut dapat menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.