Polri membuka pendaftaran Penerimaan Bintara Brimob Tahun Anggaran 2026. Rekrutmen ini bertujuan memperkuat sumber daya manusia Polri, khususnya untuk menambah personel di jajaran Korps Brimob. Foto: Ilustrasi/Dok Polri
Dalam pengumuman resmi Polri dikutip Senin (10/11/2025), disebutkan, program ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.
Pendidikan ini ditujukan untuk mencetak anggota Polri yang memiliki karakter kebhayangkaraan, sehat jasmani dan rohani, serta mampu melaksanakan tugas kepolisian seperti Penindakan Huru-Hara (PHH) dan anti anarki dengan dukungan teknologi menuju era Police 4.0.
Kuota yang tersedi sebanyak 2.000 orang. Pendidikan akan dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu SPN Polda Jawa Timur, SPN Polda Metro Jaya, dan SPN Polda Sulawesi Selatan. Masa pendidikan berlangsung selama lima bulan, dengan jadwal pembukaan dan penutupan pendidikan disesuaikan dengan kalender pendidikan Polri Tahun Anggaran 2026.
Persyaratan
Persyaratan umum sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, yaitu:
1. Warga negara Indonesia.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Pendidikan paling rendah SMA/sederajat.
5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Untuk informasi selengkapnya mengenai persyaratan khusus, dapat diakses melalui situs resmi penerimaan.polri.go.id.
Cara Pendaftaran Pendaftaran serta proses seleksi dilaksanakan oleh seluruh Polres dan Polda di Indonesia, dengan langkah sebagai berikut:
1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.
2. Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website.
3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan.
6. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.
7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Proses Verifikasi
Proses verifikasi data dilakukan secara offline di Polres atau Polda masing-masing wilayah setiap hari pukul 08.00–16.00 waktu setempat. Pendaftar wajib datang langsung (tidak boleh diwakilkan), dengan membawa dan menyerahkan hasil
cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
Selanjutnya, pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) dan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera. Saat verifikasi, pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua, sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Untuk KK yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir.
3. Akta kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Untuk akta kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir.
4. Ijazah asli SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat. Bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar.
7. Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
8. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
9. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
10. Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi.
11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
12. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
13. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
14. Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
15. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
16. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.