Sekretaris Itjen Kemenag, Kastolan (kedua dari kiri) dan Inisiator Diklat PKA LAN Nurul Badruttamam (ketiga dari kiri) menunjukan dokumen penandatanganan komitmen 100 madrasah pilot project di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Foto: Kemenag
JAKARTA, (ERAKINI) - Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan madrasah kini tidak lagi sekadar menjadi aset pasif. Melalui Aksi Perubahan Diklat PKA LAN Angkatan Ke-6 yang digagas oleh Nurul Badruttamam dari Kementerian Agama RI, tata kelola BMN bertransformasi menjadi sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang produktif, transparan, dan berkelanjutan.
Inisiatif bertajuk “Tertib Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN): Optimalisasi Pengelolaan dalam Pemanfaatan BMN Kementerian Agama” ini berfokus pada pengelolaan sewa kantin madrasah. Selama ini, pengelolaan aset tersebut sering terkendala oleh prosedur panjang dan belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.
“Banyak aset madrasah, termasuk kantin, masih dianggap beban administratif, bukan potensi ekonomi. Visi kami adalah menjadikan aset kantin madrasah bukan sekadar fasilitas, tetapi juga sumber pendapatan negara yang akuntabel dan berdaya guna tinggi,” ujar Nurul di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Nurul menjelaskan, dari kesadaran itu lahir Model Fast Track Sewa BMN Kantin, sebuah inovasi yang menggabungkan integritas dan teknologi. Model ini memanfaatkan Sistem Ticketing SIMAN V2 dan standar operasional prosedur (SOP) terpadu, sehingga proses izin sewa BMN yang sebelumnya memakan waktu hingga enam bulan kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari dua bulan.
Menurut Nurul, pendekatan ini juga memperkuat pola kerja pengawasan yang solutif dan kolaboratif.
“Hasilnya dapat terlihat. Dari sepuluh madrasah pilot project, delapan madrasah atau 80 persen berhasil memperoleh SK Persetujuan Sewa BMN dari Kementerian Keuangan,” katanya.
Keberhasilan tersebut mendorong perluasan program menjadi gerakan bersama. Pada 9 Oktober 2025, Inspektorat Jenderal Kemenag menggelar penandatanganan komitmen 100 madrasah pilot project secara daring. Madrasah negeri dari berbagai provinsi, baik MTsN maupun MAN, siap menerapkan model Fast Track Sewa BMN Kantin.
Nurul menjelaskan, skema ini menargetkan perluasan di 100 madrasah tambahan dalam jangka menengah, dan replikasi ke 2.225 madrasah di seluruh Indonesia pada tahap jangka panjang. Jika berjalan optimal, potensi PNBP tahunan yang dapat dihimpun diperkirakan mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Aksi perubahan ini menjadi bukti bahwa inovasi sektor publik tak selalu menyerap anggaran, tetapi justru dapat menghasilkan. Melalui sinergi pengawasan, digitalisasi, dan kepemimpinan adaptif, Kementerian Agama menegaskan komitmennya menghadirkan tata kelola BMN yang tertib, produktif, dan berkelanjutan.