Bongkar Praktik Lunas Tunda Ganti, Kemenhaj Tutup Celah Manipulasi Keberangkatan Haji Khusus
Abdul Rahman Ahdori
MALANG, (ERAKINI) - Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola untuk memastikan proses keberangkatan jemaah berlangsung lebih adil, transparan, dan sepenuhnya berdasarkan nomor urut porsi.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Indonesia () di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026).

















