Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Antara/HO-Kemenag)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) atau Inpassing.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/8/2023). Kebijakan tersebut, menurut Menag Yaqut, adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada bukan ASN.
“Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut," jelas Gus Men sapaan akrab Menag, Jumat (11/8/2023).
Gus Men menjelaskan, pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
Tujuan program penyetaraan tersebut adalah agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Kondisi tersebut akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.
"Saya sudah minta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses inpassingguru madrasah bukan ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya rekognisi," kata Gus Men.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan pihaknya segera mengakselerasi implementasi program inpassingguru madrasah bukan ASN.
Sebagai tindak lanjut pada 1 Agustus 2023, ia telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 tentang Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.
"Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional," katanya.
Ali Ramdhani mengatakan, keputusan Dirjen itu akan menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan proses lanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassingguru madrasah bukan PNS.
"Kita harap semoga proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023," ucapnya.
Kemudian, dikatakan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain bahwa program ini ditujukan bagi guru bukan ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.
"Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012," katanya.
Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN yang memenuhi persyaratan. Di antara persyaratan yang dimaksud, antara lain, memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).
Kemudian belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kemenag dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012, hingga terdaftar di Simpatika Kemenag. (ant)