Bareskrim Geledah Ruko di Gunung Sahari, Sita Belasan Ribu Tabung WhipPink
Eka Setiawan
JAKARTA, (ERAKINI) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah ruko yang jadi tempat produksi WhipPink di Jalan Rajawali Selatan Raya RT1/RW6, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara.
Pada penggeledahan yang dilakukan Jumat (24/7/2026) siang, polisi menyita dan memindahkan temuan sekira 15ribu tabung WhipPink alias Gas N20 alias gas tertawa dari TKP ke Markas Brimob Cikeas.
“Ada sekira 15ribu tabung, kami pindahkan ke penyimpanan barang bukti medical di Brimob Cikeas,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap pada keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Barang bukti dari ruko milik PT. SISS itu telah diuji di Labfor Polri maupun Labfor Badan POM. Hasilnya semua murni gas N2O. Pemilik dan pengelolanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 24 Juli.
Hasil penyidikan Bareskrim, tabung itu dipindahkan dari tabung besar ke tabung kecil, kemudian disalahgunakan salah satunya diedarkan ke tempat-tempat hiburan. Bareskrim sebelumnya mengendus indikasi penyalahgunaan dan dipromosikan di media sosial sejak 2 tahun lalu di Bali.
Gas ini belum dikategorikan sebagai narkotika, namun penyalahgunaan ini melanggar tindak pidana kesehatan. Aktivitas memproduksi atau mengedarkan gas ini dijerat Pasal 435 UU nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Cukup merusak karena penggunaannya tidak dibarengi dengan oksigen, sehingga ketika dihirup maka oksigen di dalam tubuh akan diambil. Kami imbau jangan gunakan N20 ini hanya untuk sekadar tertawa, bergembira,” tandas Kombes Zulkarnain.
Selama barang bukti dititipkan di Gudang Brimob Cikeas, setiap hari diawasi dan dijaga personel Brimob.

















