Ratusan kilogram sabu yang disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, 23 Juni 2026. Foto: Dok Bareskrim.
LHOKSEUMAWE - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Thailand – Indonesia di Aceh. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 325 bungkus kemasan Teh Cina. Per bungkus beratnya 1kg alias totalnya 325kg sabu.
Dua tersangka ditangkap pada Selasa 23 Juni 2026, masing-masing; Zulfahmi (28) berperan pengendali darat dan Jufri (28) seorang tekong kapal, ditangkap di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Tim juga menggerebek tempat berlabuh Kapal “Oskadon” TPI Dayah Tuha, Aceh Utara dan rumah tersangka Jufri di Aceh Utara. Dua orang yang sudah dikantongi identitasnya masih diburu tim gabungan.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, pada awal Juni Tim 1 Satgas NIC dan Subdit IV mendapat informasi akan adanya peredaran gelap sabu Thailand – Indonesia di wilayah Aceh, yang akan berangkat mengambil sabu di Thailand. Jaraknya sekira 120mil laut perbatasan Indonesia – Thailand.
“Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan NIC dan Subdit IV melakukan penyelidikan disekitar pantai Blang Mangat LhokseumaweAceh,” kata Brigjen Eko Hadi pada keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2026).
Pada Selasa 23 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB, tim melihat sebuah mobil Honda HRV nopol BK 1975 ACH keluar dari arah Pantai Blang Mangat Lhokseumawe, diduga membawa sabu. Tim langsung menghadang di TKP.
Saat dihadang, 2 pelaku kabur dari mobil ke arah semak-semak, namun berhasil ditangkap. Di dalam mobil, ditemukan 13 karung goni warna kuning berisi kemasan Teh Cina yang di dalamnya sabu. Jumlahnya 325 bungkus.
“Tim melakukan pengembangan kepada orang-orang yang diduga pengendali maupun bandar, berinisial MJ dan UA. Namun hingga saat ini diduga telah melarikan diri,” lanjutnya.
Hasil interogasi awal terhadap tersangka Zulfahmi, 4 hari sebelum ditangkap dia diajak MJ untuk membawa sabu dari laut yang titiknya sudah ditentukan menuju daratan. Di situ, DPO UA dan tersangka Jufry selaku tekong kapal juga terlibat.
Mereka ini diduga diperintah bos menggunakan aplikasi Zangi untuk mengambil mobil Honda HRV hitam di parkiran RS Cut Meutia yang sudah disiapkan untuk mengangkut sabu dari kapal. Mobilnya nantinya akan diparkir lagi di parkiran RS tersebut usai mengambil sabu, kunci sesuai instruksi disembunyikan di ban mobil.
Untuk pekerjaan ini, Zulfahmi dijanjikan bayaran Rp390juta.
Sementara tersangka Jufri selaku tekong kapal, menggunakan kapal jenis “oscadon” warna pink dengan ciri khusus bagaian belakang warna putih. Jufri mengambilnya Selasa pukul 07.00 WIB, kembali ke daratan sekira pukul 18.30 WIB. Modusnya memindah sabu dari kapal ke kapal. Ciri-ciri kapal itu; kapal besi besar warna cokelat tanpa bendara dengan 4 ABK yang diduga semuanya WNA. Untuk pekerjaan ini, Jufri dijanjikan upah Rp400juta.
Sebanyak 325kg sabu itu yang disita ditaksir senilai Rp585miliar. Berhasil menyelamatkan sekira 1.625.000 jiwa karena belum berhasil beredar sabu tersebut.