Kemenkes Sanksi Tegas 39 Pelaku Bullying di Rumah Sakit Vertikal
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI)- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 211 laporan pengaduan kasus perundungan atau bullying di rumah sakit vertikal melalui laman perundungan.kemkes.go.id. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 pelakunya telah dikenakan sanksi tegas.
Juru Bicara Kemenkes M Syahril mengatakan, dari 356 laporan yang diterima antara Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, sebanyak 156 kasus telah diinvestigasi. Dari investigasi tersebut, 39 peserta didik (residen) dan dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.
Dari total 356 laporan itu, sebanyak 211 laporan terjadi di rumah sakit vertikal (di bawah Kemenkes), sementara 145 laporan berasal dari luar rumah sakit vertikal. Laporan yang berasal dari luar rumah sakit vertikal telah diserahkan kembali ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
"Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku bullying. Nama-nama pelaku juga akan dicatat dalam SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) sebagai pelaku perundungan," ujar Syahril dalam keterangannya dikutip Rabu (21/8/2024).
Untuk jenis perundungan, yang paling banyak dilaporkan meliputi perundungan non-fisik, non-verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak relevan dengan pendidikan, serta intimidasi.















