Tegas! Kemenag Minta Jemaah Umrah Segera Tinggalkan Saudi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi hari ini, Kamis (6/6/2024) atau bertepatan dengan 29 Zulkaidah 1445 H. Kemenag meminta ketentuan Arab Saudi tersebut segera dipatuhi.
"Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Ia mengatakan, penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dia menyebut, pada Pasal 94 menerangkan bahwa berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah yakni memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Ia menegaskan, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” tuturnya.
“PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tuturnya.















