KPU Percepat Penetapan Hasil Pemilu 2024 jika Rekap Nasional Sudah Tuntas
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempercepat penetapan hasil Pemilu 2024 jika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional selesai hari ini atau besok. Artinya, tidak perlu harus menunggu tanggal 20 Maret sesuai peraturan.
"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengutip Antara, Senin (18/3/2024).
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Menurut Hasyim, penetapan hasil Pemilu 2024 tidak perlu menunggu sampai batas akhir yakni 20 Maret 2024. Hal ini berkaca pada Pemilu 2019 yang penetapannya satu hari lebih cepat.
"Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," jelasnya.
Berdasarkan rekapitulasi nasional hingga Minggu (17/3/2024) pukul 23.59 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres 2024 untuk 33 provinsi.
Ke-33 provinsi tersebut, meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau,
















