Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, dikutip dari Antara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Immanuel dihukum lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Immanuel "Noel" Ebenezer terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar yang berasal dari pengurusan sertifikat K3. Selain uang, Noel juga menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Selain pidana penjara, Noel dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

















