Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, dikutip dari Antara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Immanuel dihukum lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Immanuel "Noel" Ebenezer terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar yang berasal dari pengurusan sertifikat K3. Selain uang, Noel juga menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Selain pidana penjara, Noel dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Majelis hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Hakim menjelaskan uang sebesar Rp3 miliar yang telah dititipkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta satu unit mobil BAIC yang telah disita akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Dalam perkara tersebut, Noel dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama 10 terdakwa lainnya yang menjalani proses hukum secara terpisah. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, dan Hery Sutanto.
Pertimbangan Hakim
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, Noel dinilai tidak mendukung upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), meski berstatus sebagai penyelenggara negara.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Noel belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki prestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Pasrah Terima Putusan
Usai mendengarkan putusan, Noel menyatakan menerima dengan lapang dada vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi saya terima," ucap Noel di ruang sidang.
Kepada wartawan seusai persidangan, Noel mengatakan putusan tersebut merupakan konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkannya.
"Jangan juga menjadi pejabat kemudian mengelak atau menghindar dari tanggung jawab itu. Jadi, ya ini bentuk tanggung jawab saya," katanya.
Noel juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukumnya yang telah menjalankan tugas masing-masing selama proses persidangan.
"Enggak ada kata-kata lain selain ucapan terima kasih dan penyesalan terhadap peristiwa yang menimpa saya," ujarnya.
Meski Noel menerima putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dengan menyatakan "pikir-pikir" atas vonis yang dijatuhkan.
Noel berharap proses hukum yang menjerat dirinya dapat segera berkekuatan hukum tetap sehingga ia dapat kembali melanjutkan aktivitas dan perjuangannya dalam isu ketenagakerjaan.
"Perjuangan ini tidak selesai karena saya masuk penjara atau ditahan. Perjuangan ini masih panjang," kata Noel.
















