Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama 10 tersangka lainnya diperlihatkan kepada media saat konferensi pers, Jumat (22/8/2025). Foto: YouTube KPK
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yang terkena operasi tangkap tangan (OTT). Mereka ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja () di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ().
"KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang tersangka," ujar Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Setyo Budiyanto menjelaskan, dalam perkara ini Tim KPK awalnya menangkap 14 orang dari sejumlah lokasi di Jakarta pada Kamis (21/8). Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Ke-11 tersangka tersebut, yakni:
1. IEG, selaku Wamenaker periode 2019-2024.
2. FRZ, selaku Dirjen Binwas Naker dan K3, Kemenaker periode sejak Maret 2025 hingga sekarang.
3. HS, selaku Direktur Bina Kelembagaan, K3, Kemenaker periode 2021 hingga Februari 2025.
4. IBM, selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Kemenaker periode 2022 hingga sekarang.
5. YAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Kemenaker periode 2022 hingga sekarang.
6. SB, selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Kemenaker peridoe 2020 hingga sekarang.
7. AK, Selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja, Kemenaker periode 2020 hingga sekarang.
8. SKP, selaku Sub Koordintor.
9. SUP, selaku Koordinator.
10. TEN, pihak perusahaan jasa dari PT KEM Indonesia.
11. MM, pihak perusahaan jasa dari PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembahaan Tahun 2021.
"Yang lainnya karena tdak terkait maka idak dilakukan pemeriksaan," kata Setyo.
Setyo membeberkan, dalam kasus ini KPK menyita barang bukti berupa 15 unit kendaraan roda empat, dengan rincian 12 unit dari Immanuel, 1 unit dari SB, 1 unit dari HS, dan 1 unit dari YAH.
Kemudian, tujuh unit kendaraan roda dua, dengan rincian 6 unit dari Immanuel dan 1 uni dari IEG. Lalu, uang tunai Rp170 juta dan USD2201.
"Barang bukti itu diamankan dari pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT, jumlahnya cukup banyak dan nilainya cukup tinggi. Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode sebelumnya, diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," tandasnya.