Tok! RUU BUMN Disahkan DPR, Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin utama revisi ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).














