DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Resmi 8 Tahun!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi undang-undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Dengan adanya aturan terbaru tentang Desa tersebut, kini masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun untuk satu periode. Adapun Rapat Paripurna DPR RI ini dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Awalnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucapnya.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
Sebagai informasi, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
















