Selain Masa Jabatan Jadi 16 Tahun, Ini yang Bikin Kades se Indonesia Gembira UU Desa Direvisi
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kepala Desa (Kades) se Indonesia akhirnya bernapas lega setelah DPR dan Pemerintah membahas Revisi UU Desa. Selain masa jabatan hingga 16 tahun, terdapat beberapa hal yang membuat para Kades gembira.
Ketua Kepala Desa Indonesia Bersatu Pandoyo mengungkapkan, terdapat 25 pasal yang diubah dari Revisi UU Desa. Salah satu poin yang disetujui dalam itu, yakni masa jabatan menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.


















