Foto bersama peserta dan panitia Forum diskusi bertajuk “Membangun Pesantren Aman: Mencegah Kekerasan Seksual dengan Pendekatan Kultural-Komunitas” yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (Foto: Gusdurian)
JAKARTA, (ERAKINI) - Jaringan GUSDURian mendorong Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk lebih serius dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Desakan ini disampaikan dalam bertajuk “Membangun Aman: Mencegah dengan Pendekatan Kultural-Komunitas” yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Forum ini menyoroti tiga isu utama, yakni kebijakan pemerintah dalam pencegahan kekerasan seksual di pesantren, perspektif perlindungan anak dan instrumen hukum, serta peran masyarakat dan media sosial dalam membangun narasi publik pencegahan kekerasan seksual.
Komisioner KPAI, Hj Ai Rahmayani, menegaskan bahwa pesantren tidak boleh diabaikan dalam regulasi penanganan kekerasan seksual. Menurutnya, pesantren memiliki peran ganda, yakni sebagai lembaga pendidikan dan juga pengasuhan.
“Santri tidak hanya berhak atas pendidikan, tetapi juga layanan pengasuhan yang inklusif dan responsif. Anak-anak adalah kelompok rentan, sering kali tidak dihargai seutuhnya sebagai manusia, bahkan jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” ujar Ai Rahmayani.
Ia menambahkan, upaya pencegahan kekerasan seksual di pesantren harus melibatkan keluarga, lingkungan, hingga negara. Untuk itu, ia mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) berstandar nasional sebagai payung hukum sekaligus pedoman pengasuhan anak di pesantren.
Pandangan senada disampaikan penulis dan pegiat isu gender, Kalis Mardiasih. Ia menilai negara belum sepenuhnya hadir dalam penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren. Menurutnya, selama ini peran signifikan justru lebih banyak dijalankan oleh para nyai, sementara sebagian kalangan kiai masih terjebak dalam pola pikir seksis.
“Agama seharusnya menjadi basis nilai di pesantren. Tapi saya sering sedih ketika melihat candaan seksis dari tokoh agama di media sosial, bahkan diikuti para santri dengan mengutip kitab kuning untuk menormalisasi tindakan tersebut,” kata Kalis.
Ia juga menyoroti regulasi perlindungan anak di pesantren yang dianggap sudah tidak relevan, termasuk dalam menghadapi kekerasan berbasis daring. “Yang paling penting bukan hanya kehadiran kebijakan preventif, tetapi bagaimana kebijakan itu benar-benar diimplementasikan di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren,” ujarnya.
Melalui forum ini, GUSDURian menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu pencegahan kekerasan seksual di pesantren. Upaya itu, menurut mereka, tidak boleh berhenti sebatas regulasi di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam langkah nyata yang responsif di lapangan.