KPK Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Hakim nonaktif Gazalba Saleh
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memvonis bebas Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Selasa (1/8/2023). Hakim meyakini Gazalba tidak bersalah dan tak terbukti menerima suap pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Merespons keputusan tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tak tinggal diam. KPK akan menyiapkan kasasi ke MA atas putusan tersebut. KPK yakin dengan bukti yang dimiliki saat menjerat Gazalba Saleh. Meski begitu, KPK menghormati keputusan hakim terkait vonis bebas Gazalba Saleh.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Ali menambahkan, KPK akan tetap melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh. Ali menegaskan akan memproses kasus tersebut hingga di persidangan.
Sebelumnya, Hakim nonaktif di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh didakwa menerima SGD20 ribu setara Rp2,2 miliar. Uang diterima Gazalba Saleh berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
















