Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara Usai Pelesiran ke Jepang
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa keputusan terkait sanksi bagi Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akan ditetapkan dalam kurun waktu 14 hari sejak pemeriksaannya pada Selasa (8/4/2025).
"Sesuai ketentuan yang berlaku, batas waktu yang ditetapkan adalah 14 hari. Namun, ada kemungkinan keputusan dapat keluar lebih cepat," ujar Bima dalam keterangannya pada Rabu (9/4/2025).
















