Polisi Periksa 10 Orang terkait Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang dalam kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023. Sepuluh orang tersebut meliputi korban, tim "province director", kuasa hukum, pimpinan perusahaan dan fotografer.
"Sampai saat ini penyidik sejak proses penyidikan Itu sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 10 orang. Kami tidak dapatkan data secara rinci untuk yang telah diperiksa. Yang pertama itu ada Saudari M pelapor, RA, SG, RM, LN, PJ, DPR, E, S dan E," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Polisi menyatakan bahwa kasus tersebut masih akan terus dilakukan penyidikan dan masih akan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
"Jadi proses ini sekali lagi saya sampaikan proses penyidikan masih terus berkesinambungan. Tahap proses penyidikan kan tentunya telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban pelecehan seksual kontes kecantikan Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini mengatakan, ada nama-nama baru yang dilaporkan kuasa hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya agar dilakukan pemeriksaan.
“Betul ada nama-nama baru yang dimintakan kepada pihak penyidik untuk ditelaah dan di kembangkan lebih jauh terkait tanggung jawab masing-masing,” kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Selasa (29/8/2023) kemarin.
Ia tidak membicarakan lebih lanjut siapa dan berperan apa nama-nama yang dilaporkannya itu. Pelaporan itu bersamaan dengan kedatangan 3 orang korban dan 3 orang saksi ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan BAP.
















