Agus (baju biru muda) dan Noviyhanti (baju hitam) (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kisruh antara korban penyiraman air kerasAgus Salim dan Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, Pratiwi Noviyanthi semakin memanas usai kasus ini di bawa ke jalur hukum.
Perseteruan keduanya dipicu oleh dana donasi Rp1,4 miliar yang disebut Noviyanthi digunakan Agus bukan untuk peruntukannya. Agus dinilai tidak amanah sehingga dana tersebut harus diamankan, terlebih dana itu adalah sumbangan dari masyarakat.
Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, Pratiwi Noviyanthi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan soal aliran penggunaan dana donasiAgus Salim. Menurut dia, setelah dilakukan pengecekan, pihaknya menemukan delapan aliran dana mencurigakan.
“Temuan ini muncul setelah Noviyanthi menerima mutasi rekening dari Agus. Transaksi berlangsung mulai 27 September. Lima kali ke rekening istrinya, dua kali ke rekening saudara ipar, dan satu kali ke kakaknya,” ujar Kuasa hukum Noviyanthi, Garry Julian, saat konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024) kemarin.
Dia merinci, total dana yang terdistribusi adalah Rp249,5 juta ke istri Agus, Rp95,8 juta ke saudara iparnya, dan Rp50 juta ke kakaknya. Pihak Noviyanthi mempertanyakan distribusi ini mengingat Agus saat itu menjalani pengobatan menggunakan fasilitas BPJS.
“Dana tersebut berasal dari penggalangan donasi yang digagas Noviyanthi dan diumumkan melalui kanal YouTube milik Denny Sumargo. Penggalangan ini bertujuan membantu biaya pengobatan Agus pasca-insiden penyiraman air keras,” kata Garry.
Di tempat yang sama, Noviyanthi mengatakan, pihaknya sempat melakukan mediasi dengan pihak keluarga Agus. Namun, dalam pertemuan itu, pihak Agus mengklaim pembagian dana tersebut dilakukan untuk mempermudah akses.
“Katanya ATM Agus rusak dan mereka takut sewaktu-waktu butuh dana besar, jadi dibagi agar bisa dicairkan oleh istrinya,” kata Noviyanthi.
Noviyanthi menegaskan bahwa penggalangan dana tersebut diselenggarakan atas permintaan keluarga Agus. Ia bercerita bahwa awalnya, dana donasi dikumpulkan melalui rekening yayasan, namun kemudian dialihkan ke rekening pribadi Agus saat ia tampil di podcast Denny Sumargo. Adapun donasi yang terkumpul mencapai Rp 1,4 miliar.
Diketahui, usai perseteruan itu, Agus melaporkan Noviyanthi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP / B / 6330 / X / 2024 / SPKT / POLDA METRO JAYA.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Agus mengaku bahwa donasi tersebut sangat diperlukan untuk biaya pengobatan setelah ia mengalami kebutaan akibat serangan air keras.
“Saat itu, diumumkan bahwa donasi bisa dikirimkan ke rekening korban melalui podcast,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2024).
Sementara Noviyanthi mengklaim bahwa uang donasi masih utuh dan meminta agar dana yang digunakan untuk kepentingan lain dikembalikan ke rekening yayasan. Kini, kedua belah pihak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut.