Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan (Foto: Kemenhaj)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyepakati harga beras yang akan digunakan Dapur Konsumsi Jemaah Haji Indonesia di sebesar Rp16.000 per kilogram.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
“Harga sampai di dapur Rp16.000. Adapun yang menjadi dasar yaitu harga beras yang digunakan dapur adalah beras Thailand dengan kualitas premium, long grain dan pecahan maksimal 5 persen atau 150 SAR/40 kg setara Rp16.824 per kilogram, kurs 1 SAR = Rp4.486,5,” ujar Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Kesepakatan lainnya, lanjut Gus Irfan, dapur yang ditunjuk wajib membeli beras dari Indonesia. Hal itu dilakukan agar penyelenggaraan haji 2026 berdampak langsung kepada masyarakat Indonesia.
“Dapur yang ditunjuk wajib membeli beras dari Indonesia,” katanya.
Gus Irfan menegaskan, keputusan tersebut telah disepakati bersama antara Kemenhaj dan Kemenko Bidang Pangan. Untuk menindaklanjuti hasil rapat, Kemenhaj akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Beras Haji Nusantara yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Gus Irfan menyampaikan bahwa penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), mekanisme Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Haji, serta penetapan harga akan dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendapat persetujuan.
“Hasil rapat itu juga meminta agar Kemenhaj segera membahas Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk pemberian subsidi. Kemudian pemilihan importir, dan penugasan kepada Kantor Urusan Haji atau KUH untuk mewajibkan penggunaan beras bagi para dapur dengan harga Rp16.000 per kilogram,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Kemenhaj, Jaenal Effendi, menyatakan bahwa meskipun harga beras yang ditetapkan berbeda dari sebelumnya, kualitas beras tetap terjaga dengan baik.
Menurut Jaenal, beras tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah haji reguler dan petugas haji yang jumlahnya mencapai 205.420 orang. Total kebutuhan beras selama musim haji 2026 diperkirakan mencapai 2.280 ton.
“Dasar perhitungannya, kebutuhan untuk jamaah adalah 170 gram nasi per orang per makan selama di Makkah dan Madinah,” ujar Jaenal.
Atas arahan Menteri Haji, Jaenal mengaku telah berkoordinasi dan mengirimkan surat permintaan pemenuhan beras kepada Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Namun demikian, ia mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi, antara lain penggunaan CBP yang memerlukan penugasan melalui Rakortas Menteri di Kemenko Pangan, serta perbedaan kualitas beras CBP yang berstatus medium, sementara kebutuhan jemaah adalah beras premium.
“Belum lagi mekanisme yang akan digunakan adalah SPHP Haji, memerlukan arahan atau persetujuan Presiden, belum ada pembahasan untuk ABT dan harga yang ditetapkan Mentan atau Kepala Bapanas Rp14.200 per kilogram CIF. Jika sampai di dapur diperkirakan Rp20.500 per kilogram,” tutur Jaenal.
Kemudian, Kemenhaj juga perlu mempercepat pengurusan persyaratan masuk beras ke Arab Saudi. Jaenal memastikan, selama berada di Tanah Suci, ratusan ribu jemaah haji Indonesia akan menerima layanan konsumsi dengan menu terstandar, baik untuk makan pagi, siang, maupun malam.
Diketahui, selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi, jemaah haji Indonesia mendapatkan layanan konsumsi dengan menu yang disusun secara terstandar untuk menjaga kecukupan gizi dan stamina jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah.
Layanan konsumsi diberikan tiga kali sehari, yakni makan pagi, makan siang, dan makan malam. Setiap waktu makan dirancang dengan komposisi yang relatif seimbang antara sumber karbohidrat, protein, sayuran, serta asupan cairan.
Pada waktu makan pagi, jemaah haji menerima nasi dengan porsi 170 gram per orang. Menu tersebut dilengkapi lauk pauk seberat 80 gram dan sayuran sebanyak 75 gram. Untuk memenuhi kebutuhan cairan, setiap jemaah juga memperoleh satu botol air mineral berukuran 600 mililiter.
Sementara itu, untuk makan siang dan makan malam, komposisi menu pada dasarnya serupa dengan makan pagi. Jemaah kembali mendapatkan nasi 170 gram, lauk pauk 80 gram, sayuran 75 gram, serta satu botol air mineral 600 mililiter. Selain itu, pada waktu makan siang dan malam disediakan tambahan pelengkap berupa buah, susu, atau puding, yang diberikan secara bergantian sesuai dengan menu yang telah ditetapkan.