Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (Foto: Antara)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin Nadiem Makarim pada 2022 terus menjadi sorotan dari masyarakat. Kasus ini diduga telah merugikan uang negara hampir Rp2 triliun.
Lalu bagaimana fakta-fakta di balik kasus tersebut? berikut ulasannya:
1. Sebanyak 4 orang sudah ditetapkan tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek pada Selasa (15/7/2025). Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti.
2. Sebanyak 3 tersangka ditahan, 1 lagi berada di luar negeri
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengumumkan bahwa 3 tersangka telah ditahan, sementara 1 orang lainnya belum ditahan karena berada di luar negeri.
3. Identitas empat tersangka dan jabatannya
Para tersangka yang ditetapkan yaitu:
Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar di Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen tahun 2020-2021
Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020,
Jurist Tan (JT/JS) – mantan staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem Makarim
Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan dalam proyek penguatan infrastruktur teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
4. Ditahan di rutan dan tahanan kota
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah kini ditahan di rumah tahanan, sementara Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena mengalami gangguan jantung kronis. Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Kasus ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 triliun. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
6. Rekanan belum ada yang ditetapkan tersangka
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa klaster rekanan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Untuk para rekanan dalam pengadaan ChromeOS ini, masih dalam pendalaman. Memang sudah ada beberapa yang dipanggil. Namun, sampai saat ini penyidik masih belum cukup alat bukti,” ujar Qohar di Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.
7. Publik diminta bersabar
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa dalam setiap proyek pengadaan, pasti terdapat keterlibatan pihak penyedia dan pelaksana. Oleh karena itu, publik diminta bersabar menanti perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
“Pertanyaannya, apakah rekanan tidak jadi tersangka? Saya rasa teman-teman wartawan sabar ya, 'kan enggak mungkin itu pengadaan hanya di instansi pemerintah, pasti ada penyedia, ada pelaksana,” tutur Qohar.