Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Sudah Ditetapkan Tersangka?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan dalam rangka mendukung proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pencegahan telah diberlakukan sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
“Iya, (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Harli, dikutip dari Antara, Jumat (27/6/2025).
Langkah pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop untuk kebutuhan pendidikan. Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin (23/6/2025).
Usai diperiksa selama sekitar 12 jam, Nadiem menyampaikan bahwa kehadirannya sebagai saksi merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang adil.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem kepada wartawan.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kejagung sebelumnya juga mengungkap adanya perubahan teknis dalam proses pengadaan Chromebook tersebut yang menjadi perhatian penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengadaan barang teknologi informasi untuk sektor pendidikan dengan nilai pengadaan yang besar dan pelaksanaannya berlangsung dalam periode penting, yakni masa pandemi.

















