KPK Periksa 4 Pejabat dan Pegawai Kementan Terkait Kasus SYL
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Edi Eko Sasmito dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Dedy Nursyamsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/1/2024).
Selain itu penyidik lembaga antirasuah itu juga memanggil dua pegawai Kementan yakni Pegawai Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Setjen Kementan bernama Salam dan Pegawai Biro Umum Kementerian Pertanian Tahun 2001 bernama Karina.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK pada Jumat (13/10/2023) lalu, resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).
Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019 sampai 2024.
Dengan jabatannya tersebut, kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.


















