Kemnaker Beri Penjelasan Terkait Pencairan Bantuan Subsidi Upah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memberikan penjelasan terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2025.
Program BSU merupakan bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan upah minimum di daerah masing-masing. Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Dilansir dari keterangan resmi Kemenaker pada Senin (27/10/2025), hingga saat ini belum ada jadwal pencairan BSU tambahan di bulan Oktober.
“Informasi mengenai pencairan BSU pada Oktober 2025 tidak benar. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi resmi hanya melalui kanal Kemenaker,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Namun demikian, pihaknya akan mengonfirmasi dan mengumumkan jika sudah ada jadwal terkait pencairan BSU.
Kemenaker mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan berantai atau unggahan di media sosial yang mengatasnamakan lembaga resmi. Informasi valid terkait BSU hanya disampaikan melalui situs dan media sosial resmi Kemenaker serta BPJS Ketenagakerjaan.
















