Cek Ketentuan Penerima hingga Jadwal Pencairan BSU 2025 di Sini
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ramai dipertanyakan publik setelah penyaluran tahap sebelumnya berakhir pada Agustus lalu. Banyak pekerja berharap pemerintah kembali membuka pencairan di September 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan hingga kini belum memberikan pengumuman resmi soal perpanjangan pencairan BSU. Data terakhir menunjukkan, dari target 17 juta penerima, hanya 15,95 juta pekerja yang lolos verifikasi. Hingga 22 Juli 2025, realisasi penyaluran mencapai 89,71 persen atau 15,59 juta penerima.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro, mengatakan sejumlah penyaluran gagal cair karena penerima tidak memenuhi syarat.
Beberapa faktor penyebabnya antara lain peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, penerima bergaji di atas Rp3,5 juta, berstatus Aparatur Sipil Negara, atau terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebelumnya, pencairan BSU dijadwalkan selesai Juli 2025. Namun pemerintah memberi perpanjangan hingga Agustus, khusus bagi penerima yang mengambil bantuan melalui PT Pos Indonesia. Setelah batas waktu itu berakhir, belum ada kabar tambahan penyaluran.
Mengutip data Kementerian Keuangan, pada Juli lalu, anggaran BSU 2025 sebesar Rp6,88 triliun dialokasikan dari APBN. Dana tersebut disalurkan kepada 11,46 juta pekerja atau buruh dengan besaran Rp600 ribu per orang, yang mencakup subsidi dua bulan.
















