PDIP Minta Peristiwa Kudatuli Masuk Kategori HAM Berat
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mewakili PDI Perjuangan meminta agar kasus penyerangan Kantor PDI Perjuangan yakni Kudatuli masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Hasto mengatakan akan melakukan langkah-langkah bersama PDI Perjuangan untuk membuka kembali kasus Kudatuli yang merupakan kasus pelanggan HAM berat.
"Langkah pertama, kami akan membentuk tim lagi (hukum), untuk kemudian mengumpulkan seluruh data-data," ungkap Hasto kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Hasto bersama PDI Perjuangan akan mengajukan rekomendasi kepada DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memproses permintaan tersebut.
"Dan kemudian yang ketiga agar Kepres terkait dengan pengadilan judicial atas pengadilan atas pelanggaran HAM berat itu dapat dilakukan kembali," ujar Hasto.
"Sehingga penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu itu tidak hanya dilakukan dengan cara non yudisial sebagaimana saat ini dilakukan, tapi juga melalui suatu proses pengadilan HAM," katanya lagi.
Untuk diketahui, Kudatuli merupakan peristiwa kelam yang terjadi pada 27 tahun lalu yang terjadi di kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro No.58, Menteng, Jakarta Pusat.

















