Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Dikabarkan Bebas Besok
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dikabarkan akan menghirup bebas pada Minggu (18/8/2024) besok. Informasi terkait bebasnya Jessica Kumala dibenarkan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
Bahkan sebelumnya, Otto telah mengirimkan pesan berantai berisi agenda konferensi pers kebebasan Jessica. Dalam pesan yang beredar, Jessica akan dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu pukul 09.00 WIB.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu besok tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 9.00 pagi," bunyi undangan Otto Hasibuan yang beredar.
Undangan itu menyertakan nama Otto Hasibuan selaku Tim Hukum Jessica Kumala Wongso.
"Sehubungan dengan itu kami mengundang seluruh teman-teman wartawan ,media elektronik maupun media cetak untuk dapat hadir meliput kegiatan tersebut sekaligus konperensi pers," lanjut keterangan tersebut.
Sebagai informasi, kasus kopi sianida berawal dari pertemuan Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016. Jessica datang lebih dahulu dan memesan tempat dilayani resepsionis Cindy yang menawarkan meja nomor 54.
Lalu, ia pergi dan kembali lagi membawa tas kertas, kemudian memesan es kopi Vietnam serta dua koktail. Setelah ia membayar, penyaji mengantarkan minuman ke meja 54.
Beberapa menit kemudian, Mirna dan Hani datang secara bersamaan. Mirna meminum es kopi Vietnam dan mengatakan rasanya tidak enak sambil mengibaskan tangan di depan mulutnya.
Tidak lama kemudian, tubuh Mirna kejang, tidak sadarkan diri, dan mengeluarkan buih dari mulut. Mirna langsung dibawa ke klinik di GI. Kemudian, suami Mirna, Arief Soemarko datang membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo ditemani Jessica dan Hanie.
















