Makan Bareng Pengacara, Pimpinan MA Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Sejumlah pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) usai ketahuan ‘ditraktir’ makan malam bersama seorang pengacara di sebuah rumah makan di Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito membenarkan pihaknya telah menerima laporan soal pelanggaran etik pimpinan MA.
“Sudah masuk laporan tersebut ke KY,” katanya, Selasa (30/4/2024) kemarin.
Ia menuturkan, laporan itu diterima KY dengan nomor pelaporan 0230/IV/2024/P. Namun, KY tidak mengungkap siapa saja pimpinan yang dilaporkan.
“Saat ini masih dalam proses di KY,” ucap Joko ketika ditanya wartawan soal siapa saja yang dilaporkan.
Sebagai informasi bahwa seseorang dalam kapasitas sebagai pejabat atau pimpinan di Mahkamah Agung dilarang menerima traktiran dari siapapun. Di Indonesia sendiri, MA merupakan pengadilan tertinggi.














