Hakim Agung Suharto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang non Yudisial
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Hakim Agung Suharto terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang non Yudisial pada Senin (22/4/2024). Penetapan Suharto menjadi pimpinan di MA tersebut disahkan usai pemungutan suara.
"Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara," kata Ketua MA Prof Dr M Syarifuddin dalam sidang paripurna khusus MA seperti dilihat di YouTube MA, Selasa (23/4/2024).
Selain itu, penetapan Suharto ini mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 92/KMA/SK.KP1.1/IV/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-yudisial.
Kiprah Hakim Agung Suharto
Dilansir dari situs resmi MA, Suharto merupakan Hakim Agung kelahiran Madiun 13 Juni 1960. Ia dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung pada Selasa 19 Oktober 2021.
Kemudian, pada awal 2023 lalu, Alumnus Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) tersebut dipercaya menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung menggantikan Andi Samsan Nganro yang telah memasuki masa purnabakti.
Pada tahun yang sama, Suharto dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Pidana yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pada 23 Oktober 2023 menggantikan Suhadi yang telah memasuki masa purnabakti.
















