Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) (Foto: PBNU)
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa rencana penyelenggaraan Rapat PlenoSyuriah tidak sah apabila tidak melibatkan pengurus harian atau tanfidziyah. Hal itu, menurutnya, menjadi ketentuan yang sudah diatur dalam sistem organisasi NU.
“Pleno itu hanya bisa diselenggarakan apabila dipimpin bersama-sama oleh Rais Aam dan ketua umum. Tidak bisa rapat pleno hanya diselenggarakan oleh syuriah saja. Tidak bisa, tidak bisa dianggap sah. Ini yang perlu saya tegaskan,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Kramat Raya No 164, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Gus Yahya menuturkan, dirinya tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjaga tertib organisasi. Ia mengkritik pelaksanaan rapat yang sebelumnya disebut sebagai rapat harian syuriah, yang menurutnya dilakukan sepihak tanpa memberi ruang klarifikasi kepada dirinya.
“Jangan sampai tatanan organisasi yang ada runtuh hanya karena keinginan sepihak. Apa yang disebut sebagai rapat harian syuriah sekitar lebih dari dua minggu lalu itu dilakukan sepihak dan secara material jelas tidak dapat diterima,” ujarnya.
Gus Yahya mengingatkan bahwa keputusan yang diambil di luar kewenangan syuriah berpotensi merusak konstruksi organisasi secara keseluruhan. Karena itu, ia bersama jajaran pengurus harian PBNU menyatakan komitmen untuk menjaga konsistensi aturan organisasi.
Dalam penjelasan sebelumnya, Gus Yahya menegaskan bahwa posisinya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU sekaligus mandataris Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021 tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar.
“Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda. Dalam sistem konstitusi dan regulasi AD/ART NU maupun aturan lainnya, posisi tersebut tidak bisa diubah kecuali oleh Muktamar,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai bahwa pernyataan yang disebut sebagai hasil rapat harian syuriah mengenai posisinya adalah tidak sah dan batal demi hukum.
“Pernyataan itu di luar kewenangan rapat harian syuriah itu sendiri. Maka tidak dapat diterima,” ujar Gus Yahya.
Hadir mendampingi Gus Yahya dalam konferensi pers tersebut antara lain Wakil Ketua Umum PBNU KH Masyhuri Malik, Sekjen PBNU Amin Said Husni, Wakil Ketua Umum PBNU Prof Nizar Ali, serta para Ketua PBNU seperti Ulil Abshar Abdalla, Aizuddin Abdurrahman, Ahmad Suaedy, dan Bendahara PBNU Nuruzzaman.