Korban menggunakan rompi orange sebelum ditahan Polres Sumbawa (Foto: Antara)
SUMBAWA, (ERAKINI)-Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat menangkap SA (40) diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Aksi bejat ini dilakukan pelaku sejak korban berusia 6 tahun hingga korban duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban datang ke aparat kepolisian untuk melapor pada April 2023. Mendengar laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap SA yang kini telah berstatus tersangka.
"Jadi, dari hasil penyelidikan yang kami lakukan telah ditemukan alat bukti yang menguatkan tersangka SA ini melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sulungnya sejak usia 6 tahun hingga terakhir saat korban kelas 2 SMA di tahun 2022," kata Regi, Minggu (7/1/2024).
Penyidik menetapkan SA sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Terhadap yang bersangkutan (tersangka) kini sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa," ujarnya.
"Saat datang lapor, kondisi korban ini depresi berat, selain karena kasus ini, korban sedang kalut karena ibunya meninggal, sehingga kami berinisiatif mendatangkan psikolog untuk membantu lebih dahulu memulihkan kondisi korban," ucap dia.
Selain mendapatkan pendampingan dari psikolog, kata dia, pihak keluarga juga secara aktif membawa korban berobat ke rumah sakit jiwa.
"Baru November 2023 kemarin, pihak rumah sakit jiwa menyatakan kondisi korban stabil, sudah lebih tenang dan dapat dimintai keterangan," kata Regi.
Dengan kondisi yang sudah mulai stabil, korban kemudian mau memberikan keterangan kepada kepolisian dengan menyampaikan bahwa terakhir kali ayah kandungnya melakukan perbuatan rudapaksa pada Mei 2022 di kamar indekos korban.
"Di situ korban mengaku pelaku ini marah besar sampai membakar baju korban, mengancam tidak akan membayar uang sekolah kalau korban tidak mau melayani," ujarnya.
Namun, usia kejadian itu korban tidak langsung melapor. Melainkan jarak satu tahun kemudian usai ibu kandungnya meninggal, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Meskipun perbuatan pelaku cukup lama, namun Regi memastikan bahwa pihaknya telah berhasil menemukan alat bukti yang menguatkan perbuatan pelaku.
"Jadi, apa yang dialami selama ini pernah juga diceritakan korban ke rekan-rekannya. Itu kami jadikan juga kelengkapan alat bukti," ujarnya.
Ada juga alat bukti dari hasil visum rumah sakit yang menyatakan ada luka lama pada kelamin korban dan menurut keterangan ahli pidana dari Universitas Mataram unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi.
"Dengan seluruh alat bukti yang kami dapatkan ini kemudian kami tingkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SA sebagai tersangka," ucap Regi.