Kronologi Penggerebegan Gudang Sabu 72 Kilogram di Tangerang
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polisi berhasil membongkar kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di Kota Tangerang, Banten. Hal ini dilakukan dengan melakukan penggerebegan gudang narkoba 72 kilogram di sebuah kontrakan di Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki mengatakan, modus dari kasus penggerebegan narkoba tersebut yaitu menyimpan narkoba di tempaat kontrakan agar tidak ada yang menyangka.
Menurut dia, gudang sabu tersebut terbongkar setelah anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia menangkap dua pria berinisial R (29) dan A (19).
Dari kedua pria yang merupakan kurir sabu itu disita sabu seberat 1 kilogram. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga bergerak ke rumah kontrakan di Ciledug tersebut. Di lokasi, didapati 72 bungkus teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu.
"72 bungkus lebih kurang, nanti akan ditimbang berat brutonya berapa tapi 72 bungkus satu bungkusnya mungkin satu kiloan," kata Brigjen Hengki, Selasa (2/7/2024).
Namun, ia nelum mengetahui asal-muasal sabu serta sejak kapan mereka berdua beraksi. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan. Barang bukti dan dua orang kurir sudah diamankan pihak kepolisian.
















