Aliran Fee Percepatan Kuota Haji Tambahan Makin Jelas, PIHK Tegaskan Tak Pernah Setor ke Gus Yaqut
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Aliran dana fee percepatan jemaah haji khusus yang menjadi salah dakwaan penting kuota haji tambahan 2024 semakin terang benderang. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (13/10/2026) malam, kembali terkuak bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Gus Yaqut) sama sekali tidak pernah meminta dan menerima uang fee percepatan dari perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Fakta itu terungkap saat Kuasa Hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, mengorek mekanisme pengurusan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Saksi yang dihadirkan masih berasal dari perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Saksi yang dihadirkan, yakni Imam Aji Ubaidah (Direktur Operasional PT Tisaga Multazam Utama), Mohammad Ansor Alamsyah (Komisaris PT Shafira Lintas Semesta), Syam Resfiadi (Direktur Utama PT Patuna), Muhammad Atsir Abdul Aziz (Direktur Pengembangan Bisnis PT Nut Rima Al Waali), dan Muhammad Solihin (Direktur Sales & Operasional PT Fajrul Ikhsan)
Lalu, Halid Umar (Direktur Utama PT Dream Tour and Travel), Richan Nur Hasan Mudzakar (Direktur Utama PT Arminareka Perdana), Mahmud Muchtar Syarif (Direktur Utama PT Almuchtar Tour), Muhammad Abian Usman (Direktur Utama PT Albayan, Ibnu Masud (Komisaris PT Mulia Hibah Wisata), dan Rahmad Wildan (Komisaris PT Maziya Rizki Alami
Saksi hari ini untuk empat terdakwa, yakni Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Dalam persidangan kembali terungkap fakta bahwa aliran uang hanya berhenti di staf honorer Ditjen PHU saat itu, Ridwan Kurniawan. Di hadapan majelis hakim, saksi Imam Aji misalnya, menyatakan hanya berkomunikasi dengan Ridwan Kurniawan dalam pengurusan jamaah. Ia tidak pernah berhubungan langsung dengan pejabat Kementerian Agama terkait proses tersebut.
Melissa kemudian mendalami secara spesifik apakah pengurusan jamaah tersebut pernah dikaitkan secara langsung dengan Yaqut Cholil Qoumas.
"Selain dengan Ridwan Kurniawan, dengan siapa lagi saksi berkomunikasi?” tanya Melissa.
“Tidak ada,” jawab Imam.
Dalam pemeriksaan tersebut, Imam mengakui adanya penyerahan uang kepada Ridwan Kurniawan. Ketika Melissa mengonfirmasi nominal USD480.000 dan US112.500 sebagaimana disebut dalam persidangan, Affif menyatakan uang tersebut telah diserahkan kepada Ridwan.
“Sudah diserahkan semua kepada Ridwan Kurniawan?” tanya Melissa.
“Sudah,” jawab Imam.
“Saksi tidak pernah bertanya ini akan diserahkan kepada siapa?” tanya Melissa lagi
“Enggak pernah,” kata Imam.
Sementara itu, Syam Resfiadi menyatakan perusahaannya tidak membayar fee percepatan untuk kuota tambahan. Adapun mengenai biaya tambahan, Syam menyebut informasi yang diterimanya berasal dari Budi Darmawan (pengurus asosiasi), bukan dari permintaan langsung pejabat Kementerian Agama.
Keterangan serupa disampaikan Mohammad Ansor Alamsyah. Ia menyebut informasi biaya tambahan USD4.000 hingga UAD5.000 untuk pengurusan jamaah percepatan 2024 disampaikan melalui Budi Darmawan.
Ansor menyebut perusahaannya memberangkatkan 604 jamaah pada 2023, ditambah 32 petugas. Ia menegaskan kuota jamaah yang diperoleh merupakan kuota dasar atau berdasarkan antrean.
Pemeriksaan kemudian menyoroti penggunaan kuota petugas untuk memberangkatkan jamaah yang pada dasarnya membutuhkan layanan haji.
Ansor menjelaskan, dalam praktiknya terdapat jamaah yang diberangkatkan melalui kuota petugas, termasuk pembimbing ibadah dan pembimbing PIHK. Ia menyebut langkah tersebut antara lain dilakukan untuk membantu jamaah yang gagal berangkat pada tahun sebelumnya karena visa furoda tidak terbit.
Menurut Ansor, perusahaan tetap menyediakan petugas lain di Arab Saudi, termasuk petugas yang menetap di negara tersebut, untuk memastikan pelayanan kepada jamaah tetap berjalan.
Namun, ketika Melissa menanyakan apakah Kementerian Agama mengetahui adanya penggunaan kuota petugas untuk memberangkatkan jamaah yang bukan petugas dalam pengertian sebenarnya, Ansor menjawab tidak.
Melissa menyoroti persoalan ini karena dalam dakwaan, dugaan keuntungan atau pergeseran kuota petugas disebut dibebankan kepada Gus Yaqut dengan nilai sekitar Rp48 miliar.


















