Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini, Ingat Lagi Peran 4 Orang Kepercayaannya dalam Kasus Suap BPN Bogor
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, Rabu (7/10/2026).
Nusron akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap di lingkungan BPN Bogor, Jawa Barat, dalam pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya mengungkap adanya empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempatnya yakni Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
KPK menyebut keempat tersangka tersebut memiliki peran dalam pengumpulan uang yang diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.
"Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Achmad menjelaskan, Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari dua orang kepercayaan Nusron lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry.
Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan berbagai layanan pertanahan di Kantah, Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Fahd El Fouz disebut berperan menampung uang yang dikumpulkan oleh ketiga tersangka lainnya, termasuk uang yang dikumpulkan Arif.
"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF," ujar Taufik.

















