Eks Bupati Kukar Diduga Terima Gratifikasi Batu Bara
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan mantan bupati Kukar, Rita Widyasari (RW). KPK menduga, RW menerima gratifikasi dari perusahaan batu bara.
"Di perkaranya RW ini terkait dengan masalah metrik ton. Jadi RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi sejumlah dari beberapa perusahaan itu dari hasil eksplorasi itu kan bentuknya metrik ton ya batu bara," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Menurut Asep, RW mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Ia menjelaskan, RW memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Saat ini, lanjut Asep, tim penyidik KPK masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita. Salah satu saksi yang telah diperiksa ialah pengusaha batu bara bernama Said Amin. Asep mengatakan Said Amin juga telah dicecar penyidik terkait pemberian fee per metrik ton kepada Rita Widyasari dalam urusan bisnis pertambangan.














